Dasar Hukum

  1. Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud
  2. Permendikbud Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pusat-Pusat di Lingkungan Kemendikbud

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

BAGIAN KEEMPAT
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI

Pasal 814

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 815

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan pegawai.

Pasal 816

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
  2. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan pegawai;
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  4. pengembangan sistem informasi pendidikan dan pelatihan;
  5. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  6. pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan;
  8. penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan; dan
  9. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 817

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural;
  3. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 818

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.

Pasal 819

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
  2. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  4. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat;
  6. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
  7. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.

Pasal 820

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 821

(1) Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum, kerja sama, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan dan penyusunan laporan Pusat serta pengembangan sistem informasi pendidikan dan pelatihan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, perpustakaan, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan di lingkungan Pusat.

Pasal 822

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.

Pasal 823

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
  2. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
  4. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
  5. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; dan
  7. penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.

Pasal 824

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural terdiri atas:

  1. Subbidang Program dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Pelaksanaan.

Pasal 825

(1) Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengembangan program, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca, dan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.
(2) Subbidang Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pelaksanaan, fasilitasi, serta kerja sama pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.

Pasal 826

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

Pasal 827

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  2. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  4. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  5. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; dan
  7. penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

Pasal 828

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional terdiri atas:

  1. Subbidang Program dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Pelaksanaan.

Pasal 829

(1) Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengembangan program, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca, dan pelaporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
(2) Subbidang Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pelaksanaan, fasilitasi, serta kerja sama pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

———-

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

BAB V
PUSDIKLAT

Pasal 33

(1) Pusdiklat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural; dan
c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
(3) Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Pelaksanaan.
(4) Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Pelaksanaan.

Pasal 34

Rincian tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusdiklat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusdiklat;
c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusdiklat;
d. melaksanakan urusan ketatalaksanaan Pusdiklat;
e. melaksanakan urusan kepegawaian Pusdiklat;
f. melaksanakan penyusunan bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusdiklat;
g. melaksanakan urusan keuangan Pusdiklat;
h. melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang Pendidikan dan pelatihan pegawai;
i. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Pusdiklat;
j. melaksanakan pengelolaan barang milik negara Pusdiklat;
k. melaksanakan pengelolaan perpustakaan, laboratorium komputer, dan poliklinik Pusdiklat;
l. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Pusdiklat;
m. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen di lingkungan Pusdiklat;
n. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusdiklat;
o. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan internal di lingkungan Pusdiklat;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusdiklat;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusdiklat; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusdiklat.

Pasal 35

Rincian tugas Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian dan Pusdiklat;
b. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusdiklat;
c. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
d. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusdiklat;
e. melakukan penyiapan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Pusdiklat;
f. melakukan penyiapan bahan sistem dan prosedur kerja dan standar pelayanan di lingkungan Pusdiklat;
g. melakukan penyiapan bahan telaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan, dan fasilitasi advokasi hukum pegawai di lingkungan Pusdiklat;
h. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusdiklat;
i. melakukan penyiapan bahan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusdiklat;
j. melakukan urusan penerimaan, kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Pusdiklat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penempatan, pengangkatan, dan pemindahan pegawai di lingkungan Pusdiklat;
l. melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional;
m. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusdiklat;
n. melakukan penyiapan bahan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusdiklat;
o. melakukan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Pusdiklat;
p. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusdiklat;
q. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Pusdiklat;
r. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/ izin belajar;
s. melakukan urusan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusdiklat;
t. melakukan penyiapan bahan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
u. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana program dan kegiatan di lingkungan Pusdiklat;
v. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
w. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian dan Pusdiklat.

Pasal 36

Rincian tugas Subbagian Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan verifikasi pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusdiklat;
c. melakukan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusdiklat;
d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusdiklat;
e. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Pusdiklat;
f. melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan Pusdiklat;
g. melakukan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya di lingkungan Pusdiklat;
h. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusdiklat;
i. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusdiklat;
j. melakukan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti kerugian di lingkungan Pusdiklat;
k. melakukan penyiapan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Pusdiklat;
l. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen di lingkungan Pusdiklat;
m. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusdiklat;
n. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusdiklat;
o. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan Pusdiklat;
p. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Pusdiklat;
q. melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan internal di lingkungan Pusdiklat;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Pasal 37

Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusdiklat;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip/dokumen di lingkungan Pusdiklat;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Pusdiklat;
e. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusdiklat;
f. melakukan pengaturan penggunaan asrama, sarana dan prasarana di lingkungan Pusdiklat;
g. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusdiklat;
h. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kantor;
i. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
j. melakukan penyiapan bahan publikasi dan informasi kegiatan di lingkungan Pusdiklat;
k. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium komputer, dan poliklinik Pusdiklat;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Pasal 38

Rincian tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
c. melaksanakan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
d. melaksanakan penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, dan metode pembelajaran pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
f. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
h. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
i. melaksanakan pengolahan hasil evaluasi belajar peserta pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
j. melaksanakan pengolahan data hasil evaluasi penyaji dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
k. melaksanakan penyiapan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
l. melaksanakan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
m. melaksanakan pemantauan pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
n. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.

Pasal 39

Rincian tugas Subbidang Program dan Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
c. melakukan penyiapan bahan pengembangan program pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
d. melakukan penyusunan program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data calon peserta pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
f. melakukan penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, dan metode pembelajaran pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
h. melakukan penyusunan instrumen evaluasi penyaji, peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
i. melakukan pengolahan hasil evaluasi belajar peserta pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
j. melakukan pengolahan data hasil evaluasi penyaji dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
k. melakukan penyiapan bahan pemantauan pasca pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.

Pasal 40

Rincian tugas Subbidang Pelaksanaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
c. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
d. melakukan penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
e. melakukan penyiapan evaluasi penyaji, peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
f. melakukan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
h. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
i. melakukan penyiapan surat tanda tamat pelatihan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.

Pasal 41

Rincian tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
c. melaksanakan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
d. melaksanakan penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, dan metode pembelajaran pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
f. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
h. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
i. melaksanakan pemantauan pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
j. melaksanakan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
k. melaksanakan penyiapan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.

Pasal 42

Rincian tugas Subbidang Program dan Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
c. melakukan penyiapan bahan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
d. melakukan penyusunan program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data calon peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
f. melakukan penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, dan metode pembelajaran pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
h. melakukan penyusunan instrumen evaluasi penyaji, peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
i. melakukan pengolahan hasil evaluasi belajar peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
j. melakukan pengolahan data hasil evaluasi penyaji dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
k. melakukan penyiapan bahan pemantauan pasca pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.

Pasal 43

Rincian tugas Subbidang Pelaksanaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
c. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
d. melakukan penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
e. melakukan penyiapan evaluasi penyaji, peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
f. melakukan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
h. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
i. melakukan penyiapan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.