Pelatihan Dasar CPNS

Pelatihan Dasar CPNS

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan  Pelatihan Dasar CPNS Golongan III, calon CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, tahun 2018 menyelenggarakan Pelatihan Dasar Calon PNS yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja,  sehingga peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktulisasikan nilai-nilai dasar  serta menjadi budaya kerja (habituasi), sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional.

Pembelajaran non-klasikal memuat materi Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang dibangun dengan moda blended learning. Informasi lengkap e-PKTB dapat diakses melalui pranala berikut http://diklat.kemdikbud.go.id