PELATIHAN DASAR CPNS ANGKATAN 2018 DENGAN MODA DARING

 

Sawangan, Pusdiklat—Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil gelombang 1 (satu) dengan moda daring telah dibuka secara resmi oleh Mendikbud yang dalam hal ini diwakili oleh Sekjen Kemdikbud, Ainun Na’im pada tanggal 8 Juni 2020. Pelatihan Dasar (Latsar) gelombang satu ini diikuti sebanyak 198 CPNS tahun 2018 yang berasal dari perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia. Para peserta saat ini dibagi menjadi 5 kelas dan mengikuti kelas-kelas daring (online) secara simultan setiap hari. Pelaksanaan Latsar CPNS ini akan terbagi menjadi 4 agenda dan saat ini para peserta masuk kedalam agenda 1 (on 1) yaitu agenda dengan topik ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi). Agenda 1 akan berlangsung dari tanggal 8 Juni sampai 22 Juni 2020.

Para peserta mengikuti kegiatan ageda 1 (satu) secara daring melalui vicon dan mendapatkan penjelasan materi dan berdiskusi langsung dengan widyaiswara yang mengisi pada setiap sessi pertemuan. Para peserta juga mendapatkan berbagai materi latsar melalui modul, bahan tayang serta video yang semuanya dapat diakses melalui laman pijar.kemdikbud.go.id.

Pada salah sessi Senin 15 Juni 2020 pukul 11.30-13.30 bertema Anti Korupsi, terlihat antusiasme peserta tetap terjaga dimana hal itu terlihat dari banyaknya respon dan juga pertanyaan yang diajukan kepada narasumber terkait topik. Para peserta pada sessi tersebut berasal dari perguruan tinggi yaitu Universitas Negeri Medan (Unimed), Politeknik Negeri Medan, LL Dikti 1 Medan, Institut Teknologi Kalimantan dan  Politeknik Negeri Media Kreatif. Pertanyaan berkisar dari permasalahan sehari-hari yang dihadapi sebagai seorang dosen terkait sikap Anti Korupsi. Salah satu peserta Miswanto dari Politeknik Negeri Medan mengajukan pertanyaan tentang batasan gratifikasi dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana menghindarinya. Narasumber widyaiswara Suhanda dalam hal ini mengapresiasi pertanyaan tersebut karena masalah gratifikasi adalah masalah kompleks dan kadang kala tidak disadari dilakukan dalam tindakan sehari-hari baik memberikan gratifikasi atau menerima gratifikasi. “Sebagai seorang CPNS maka sedari sekarang anda harus secara tegas memiliki pertimbangan untuk menolak apapun bentuk gratifikasi apalagi posisi anda semua adalah dosen dimana banyak hal rentan terhadap pemberian gratifikasi misalnya nilai yang diberikan kepada mahasiswa, ujar Suhanda”. Selain menolak gratifikasi menurut Suhanda, sikap Anti Korupsi yang harus ditumbuhkan dalam diri para dosen bukan saja terkait materi tetapi juga korupsi waktu yang kadang tidak disadari masih dilakukan dalam kegiatan sehari-hari.

Kegiatan agenda 1 (satu) yang akan berakhir tanggal 22 Juni 2020 ini merupakan latsar pertama yang menerapkan moda daring karena sebelum pandemic Corona, agenda 1 (satu) dengan topik ANEKA dilaksanakan langsung dengan tatap muka atau pola pembelajaran klasikal dimana para CPNS dikumpulkan di Pusdiklat Kemdikbud atau institusi pelatihan daerah yang ditunjuk. Saat ini sesuai dengan protokol kesehatan maka diterapkan pembelajaran atau pelatihan secara daring sampai diizinkannya kembali untuk melakukan kegiatan pembelajaran secara klasikal. (SLM)