Arah dan Strategi Pengembangan Kompetensi ASN di Lingkungan Kemendikbudristek

Nomor: /sipers/A6/XII/2022

Arah dan Strategi Pengembangan Kompetensi ASN di Lingkungan Kemendikbudristek

Jakarta, 20 Desember 2022 – Melalui platform Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB), Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diharapkan menjadi seorang pembelajar sepanjang hayat, mampu berperan aktif meningkatkan kompetensi dan kinerjanya agar dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan untuk mencapai visi serta misi organisasi.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Kemendikbudristek. Mustangimah menyampaikan Wiyata Kinarya Merdeka Belajar adalah strategi pengembangan kompetensi ASN Kemendikbudristek dengan pengintegrasian seluruh daya dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi. “Hal ini tentu melalui pengembangan pengetahuan, kecakapan, dan sikap setiap individu dalam ekosistem Merdeka Belajar untuk mewujudkan SDM Unggul,”disampaikan Mustangimah pada seminar bertajuk ‘Arah dan Strategi Pengembangan Kompetensi’ melalui daring, pada Selasa (20/12).

Ada dua hal yang melatarbelakangi WKMB, lanjut Mustangimah, yaitu jumlah ASN di lingkungan Kemendikbudristek yang mencapai 124.049 orang dan adanya kebutuhan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja organisasi.

Tujuan dari WKMB, lanjutnya adalah untuk meingkatkan kinerja Kemendikbudristek melalui pengembangan kompetensi ASN untuk mewujudkan SDM unggul. “Output yang diharapan untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan, dan sikap ASN Kemendikbudristek yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja ASN dan organisasi Kemendikdburistek dan terwujudnya SDM unggul,” ujar Mustangimah.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kemendikbudristek, Dyah Ismayanti menyampaikan salah satu indikator dari core ASN yaitu berakhlak adalah kompeten. Kompeten itu, lanjut Dyah adalah meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantang yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

“Ini menjadi hal penting dalam hal bagaimana ASN Kementerian harus memang kompeten dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” demikian disampaikan Dyah.

Selanjutnya, terkait tata kelola ASN berbasis Sistem Merit, Dyah mengatakan ada tiga jabatan dalam berorganisasi yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Dalam jabatan pimpinan tinggi dan fungsional, terdapat utama, madya, dan pratama. Sementara itu, dalam jabatan administrasi, ada administrator, pengawas, dan pelaksana.

Untuk itu, lanjut Dyah, agar bisa masuk ke dalam konsep manajemen talenta diperlukan tiga hal penting dalam pengembangan karir yaitu kualifikasi, kinerja, dan kompetensi dan didukung juga dengan moralitas integritas.

Dalam kesempatan ini, Dyah juga menyampaikan pengembangan karier dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah tentunya melalui Manajemen Pengembangan Karier dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 176.

“Ekspektasi terhadap pengembangan karier tentunya ingin mewujudkan iklim kerja yang kompetitif berbasis kompetensi, kondusif, dan transparan. Juga mewujudkan pola pembinaan dan profesionalisme PNS, dan  memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk menitit karier secara optimal,” tutur Dyah.

Terkait pemetaan profil prediksi kompetensi Pegawai, lanjut Dyah, Kemendikbudristek akan melihat perbedaan dari hasil asesmen antara jabatan dan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. “Hasil asesmen ini tentu tidak kita biarkan saja, perlu memberikan umpan balik terhadap hasil asesmen yang nantinya aka nada rekomendasi pengembangan,” tuturnya.

Adapun tujuan dan pemanfaatan hasil asesmen, lanjut Dyah, adalah memotret profil prediksi kompetensi setiap pegawai yang mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan ASN dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 tahun 2017 untuk Human Capital Develompent Plan (HCDP), pola karier, dan manajemen talenta.

“HCDP merupakan rekomendasi untuk rencana pengembangan kompetensi manajaerial dan sosio kultural, pola karir sebagai pertimbangan mutasi pegawai baik secara horizontal, vertical, mapun diagonal, dan manajemen talenta sebagai tahap awal akusisi talenta” jelas Dyah.

Hasil dari asesmen ini, Kemendikbudristek akan mendapatkan akuisisi talenta kemudian melakukan pengembangan dan retensi talenta, dan selanjutnya akan menempatkan talenta-talenta. “Apakah talenta itu, akan dipromosikan untuk duduk dalam jabatan kritikal  maupun jabatan target setelah melalui tahap pengembangan dan retensi, atau yang bersangkutan dapat dimutas/ rotasi dalam jabatan setara sebagai bentuk pengembangan, atau dimutasi secara diagonal untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai kompetensi dan hasil pengembangan talenta,” ucapnya.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan manajemen talenta dalam ekosistem wiyata kinarya, masing-masing manajemen talenta memiliki peran. Pusdiklat berperan sebagai pengembangan kurikulum, fasilitasi, dan kendali mutu pengembangan; tim penyelenggara manajemen taltenta memiliki peran untuk menentukan strategi pengembangan dan menetapkan mentor. Sementara itu, masing-masing unit kerja memiliki peran menentukan kompetensi inti dan fasilitasi metode pengembangannya.

Dalam kesempatan ini, Dyah juga menyampaikan data pengembangan kompetensi pegawai Kemendikbudristek pada kurun waktu tahun 2018 hingga 2021. Hingga tahun 2021, hanya ada 18 ribu pegawai yang sudah menginput data baik itu klasikal, nonklasikal maupun pendidikan. Sementara data yang terecord adalah 137.442 dan yang sudah terverifikasi hanya 7.192 pegawai. Untuk tahun 2022 sendiri, saat ini baru kurang lebih 4.879 pegawai. “Jadi masih banyak pegawai yang belum menginput datanya,” ucapnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Agustinus Sulistyo menuturkan bahwa Manajemen Karier pada prinsipnya adalah memelihara, mengembangakan kompetensi sejak lahir hingga pensiun sebagai ASN. “Dengan manejemen karier yang jelas, kita akan tahu pasti arah kompetensi dan kinerja dengan mendorong peningkatan profesionalitas PNS,” ujarnya.

Ada beberapa tahapan manajemen Karier. Pertama, pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instasni pemerintah dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kedua, upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Ketiga, pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.

Dalam pelaksanaan pengembangan komptensi, urai Agus, ada tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan orang dan individu. Pelaksanan yaitu mengeksekusi hasil perencanaan pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tahapan direncakan. Sementara itu, evaluasi adalah mengidentifikasi pelaksanaan pengembangan kompetensi sesuai dengan perencanaan, memberikan feedback dan tindaklanjutnya.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#DemiKemajuan