Tugas , Fungsi dan Tata Nilai

DASAR HUKUM

  1. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud
  2. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kemendikbud

PERMENDIKBUD NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENDIKBUD

Pasal 265

(1)   Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai merupakan unit organisasi Kementerian di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai.

(2)   Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 266

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan

dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 267

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan;
  3. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 268

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 269

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.

PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Pasal 144

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai rincian tugas:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
  2. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  3. melaksanakan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  4. melaksanakan penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, dan metode pembelajaran pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  5. melaksanakan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  6. melaksanakan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  7. melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif bagi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah;
  8. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  9. melaksanakan pengolahan hasil evaluasi belajar peserta pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  10. melaksanakan pengolahan data hasil evaluasi penyaji dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  11. melaksanakan penyiapan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  12. melaksanakan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  13. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
  14. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; dan
  15. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.

Pasal 145

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 146

Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
  2. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
  3. melaksanakan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
  4. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
  5. melaksanakan urusan pencairan anggaran Pusat;
  6. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
  7. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
  8. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
  9. melaksanakan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat;
  10. melaksanakan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
  11. melaksanakan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
  12. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Pusat;
  13. melaksanakan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
  14. melaksanakan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
  15. melaksanakan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
  16. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
  17. melaksanakan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat;
  18. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
  19. melaksanakan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
  20. melaksanakan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
  21. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
  22. melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
  23. melaksanakan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
  24. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
  25. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat;
  26. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
  27. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
  28. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat;
  29. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
  30. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat;
  31. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
  32. melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat;
  33. melaksanakan pengelolaan perpustakaan, laboratorium komputer, dan poliklinik Pusat;
  34. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen di lingkungan Pusat;
  35. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
  36. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
  37. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.

TATA NILAI BUDAYA KERJA KEMENDIKBUD

  1. Memiliki Integritas: keselarasan antara pikiran, perkataan dan perbuatan;
  2. Kreatif dan Inovatif: memiliki daya cipta dan kemampuan untuk menciptakan hal baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat);
  3. Inisiatif: kemampuan seseorang untuk bertindak melebihi yang dibutuhkan atau yang dituntut dari pekerjaan;
  4. Pembelajar: selalu berusaha untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme;
  5. Menjunjung Meritokrasi: menjunjung ringgi keadilan dalam pemberian penghargaan bagi karyawan yang kompeten
  6. Terlibat Aktif: senantiasa berpartisipasi dalam setiap kegiatan; dan
  7. Tanpa Pamrih: bekerja dengan tulus ikhlas dan penuh dedikasi