Finalisasi Draft Strategi Pengembangan Kompetensi SDM Non Pendidik yang Integratif dan Kolaboratif di Kemendikbud

Pusdiklat, Sawangan-– Menindaklanjuti kegiatan Pemaparan Proyek Perubahan Strategi Pengembangan Kompetensi SDM Non Pendidik yang Integratif dan Kolaboratif di Kemendikbud 17 Mei 2021, Pusdiklat Pegawai mengadakan pertemuan Finalisasi Draft Strategi Pengembangan Kompetensi SDM Non Pendidik yang Integratif dan Kolaboratif di Kemendikbud 20 Mei 2021 bertempat di Hotel Century Senayan Jakarta. Acara dihadiri oleh Kepala Pusdiklat Pegawai sebagai Project Leader Amurwani Dwilestariningsih, Kepala Biro Ortala Mustangimah, Kepala Biro SDM Kemendikbudristek Dyah Ismayanti yang hadir lewat daring serta semua tim efektif proyek perubahan.

Kepala Pusdiklat Pegawai dalam arahannya menyampaikan “Hasil finalisasi  draft dilakukan akan disampaikanke Sekjen Kemendikbudristek melalui Biro Hukum dan Biro Ortala. Salah satu hasil diskusi sesuai arahan Sekjen Kemendikbud yaitu di Permendikbud perlu dituliskan kewenangan Pusdiklat untuk melaksanakan Penjaminan Mutu untuk Diklat Teknis di seluruh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sementara, penyusun kurikulum berada di Unit Utama,” ujar Amurwani.

Sedangkan Kepala Biro Ortala Mustangimah mengatakan “Terkait penjaminan mutu, ingin menawarkan Standar Nasional Pendidikan karena itu diklat merupakan miniatur atau bagian dari keseluruhan proses Pendidikan. mengadaptasi Standar Nasional Pendidikan (2005 diubah 2013, diubah 2015. Terbit PP baru 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan). Kewenangan, karena ada fungsional dan teknis memang ada di Pusdiklat tetapi tidak berdiri sendiri. Kalau ini ada kerja sama, pusdiklat punya expertise menyelenggarakan diklat sementara instansi Pembina tidak punya. Jika ada kerja sama maka rekognisinya mudah dan akan lebih bagus lagi dan pemenuhan terhadap 20 jam bisa dipantau,” ujar Kabiro Ortala.

Ibu Dyah, Kabiro SDM Kemendikbudristek menekankan, “Kita harus melihat kemampuan untuk melaksanakan proses pelatihan itu sendiri, banyak pelatihan di luar Pusdiklat diikuti PNS Kemendibudristek hal tersebut karena karena keterbatasan waktu. Saya setuju penjaminan mutu ada di pusdiklat, namun tidak setuju pelaksanaan Pusdiklat seluruhnya di Pusdiklat. Seseorang yang sudah melakukan pelatihan di luar, harus disertifikasi pusdikat. Sertifikat yang dikeluarkan pusdiklat itu yang diakui untuk kebutuhan pegawai. Recognisi bisa berjalan sesuai yang diharapkan, perlu duduk bersama biro, pusdiklat, dan unit utama untuk menentukan kriteria,” demikian ucap Dyah.

Berbagai masukan dan pendapat diajukan oleh para peserta acara yang datang dari Biro Ortala, Biro Hukum dan Biro SDM Kemendikbudristek. Menurut Agam Bayu peserta acara dari Biro SDM, “Terobosan ini bisa menjadi embrio menuju corporate university, yaitu bentuk lembaga pelatihan yang saat ini juga sudah banyak dilakukan lembaga pelatihan. Kita berupaya pusdiklat menjadi integrasi seluruh kegiatan pembelajaran yang kemudian membentuk pegawai sebagai knowledge worker. Kita menciptakan sebuah kultur pegawai tidak hanya bekerja secara rutin, tetapi bekerja dijiwai jiwa pembelajar”, ujar Agam.

Pemaparan proyek perubahan akan dilakukan pada seminar proyek perubahan yang akan dilakukan oleh Kapusdiklat Pegawai pada tanggal 15 Juni 2021. (SLM)