Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendikbudristek (PNS dan PPPK) seperti ASN di Kementerian/Lembaga lainnya, memiliki Hak Pengembangan Kompetensi minimal sebanyak 20 Jam Pembelajaran (JP) untuk PNS dan maksimal 24 JP untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun.
Untuk memayungi perihal pengembangan kompetensi tersebut, maka Pusdiklat Pegawai sejak kuartal terakhir tahun 2022 telah menjalani serangkaian kegiatan untuk menghasilkan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemendikbudristek.
Rangkaian kegiatan yang telah dilakukan antara lain diskusi terpumpun dengan stakeholder yang terkait dengan pengembangan kompetensi, diskusi terpumpun dengan semua unit utama di Kemendikbudristek, serta penyusunan draft rancangan peraturan Mendikbud tersebut.
Setelah melewati serangkaian kegiatan tersebut, selanjutnya dilakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemendikbudristek tersebut pada Medio Maret 2023 yang dibuka secara resmi oleh Kapusdiklat Pegawai, Dr. Ir. Mustangimah, M.Si didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Dewi Andayani, S.E, Ak. M.AB. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Plt. Biro Hukum, Plt. Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek, Kemenhum HAM, Lembaga Administrasi Negara, Sekretaris Kabinet dan Kemenpan RB.
Tujuan dari Harmonisasi ini agar proses penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Teknik penyusunan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Diharapkan setelah harmonisasi ini Rancangan Peraturan Mendikbudristek tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kemendibudristek bisa segera disahkan dan disosialisasikan secara masif terutama untuk seluruh ASN Kemendikbudristek.