“Jujur itu Berkah”: Ceramah Integritas Kepemimpinan dalam Pencegahan Korupsi

Sawangan, Pusdiklat– Seorang guru honorer di Tangerang bernama Bapak Nurullah bertugas di sebuah kecamatan, dengan semangat mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk 100 siswa dari sekolahnya sebesar Rp. 450.000′ untuk setiap anak Usaha beliau berhasil dan seratus siswanya mendapatkan beasiswa tersebut. Orang tua siswa sangat senang dan ingin membalas jasa Pak Nurullah dengan memberikan uang hasil urunan orang tua sebesar Rp. 1.000.000,-, karena Pak Nurullah telah mengurus KIP tersebut. Pak Nurullah menolak uang tersebut ternyata para orang tua menjadi tersinggung. Tapi Pak Nurullah berkata itu bukan haknya, dan dia tidak bisa menerima uang tersebut.  Atas mediasi Kepala Sekolah uang tersebut dikembalikan ke orang tua. Selanjutnya Pak Nurullah melaporkan kejadian tersebut sebagai laporan gratifikasi dan KPK mengapresiasi dengan memberikan award kepada beliau. KPK menginfokan kepada Bupati dan kemudian Pak Nurullah diberi penghargaan dimana status sebelumnya adalah guru honorer diangkat menjadi guru PNS, diberi perlengkapan kerja berupa laptop dan disekolahkan ke jenjang yang lebih tinggi. Kisah inspiratif tersebut dibagikan oleh Sugiarto, Penyuluh Anti Korupsi Utama dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK dalam sesi pencegahan korupsi dengan tema “Integritas Kepemimpinan dalam Pencegahan Korupsi”, kepada para peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (KPK) angkatan 7,8 dan 9 pada Senin 21 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih, Sawangan Pusdiklat. “Jujur itu Berkah“, demikian kesimpulan dari salah satu kisah insipratif Pak Nurullah yang diberi KPK Award pada tahun 2021 tersebut.

Narasumber dalam menyampaikan materi tentang pencegahan korupsi menggunakan berbagai kisah inspiratif dan juga video tentang pencegahan korupsi untuk memberikan contoh yang real kepada para peserta PKP Angkatan 7,8,9 dari Kabupaten Tangerang dan Kemenkumham. “Pelayan Publik diberi ucapan terima kasih dari masyarakat yang kita layani bisa jadi itu bisa menjadi haram. Kalau bapak dan ibu tidak bertugas di Kemenkumham dan Kabupaten Tangerang apakah bapak ibu akan ditawari hal seperti itu? Misalnya anda tidak bekerja hanya di rumah saja? tentu tidak, oleh karena itu pemberian itu karena kita bekerja di instansi ada hunubgannya dengan pekerjaan kita. Tindakan-tindakan kecil seperti itu adalah bakteri yang akhirnya akan membawa pada penyakit yang bernama Korupsi”, ujar Sugiarto.

Ketua Tim Pelatihan Kepemimpinan, PPPK dan Sosio Kultural  Pusdiklat Pegawai Akhmad Hadi, M. Pd menuturkan bahwa ceramah integritas kepemimpinan merupakan salah satu materi dalam kurikulum pembelajaran PKP. “Tujuan dari pemberian materi ini adalah untuk membekali dan menguatkan para pemimpin akan pentingnya integritas dalam kepemimpinan”, ujar Akhmad Hadi.

Sebagai pemimpin di instansi pelayanan publik, para peserta diberi pemahaman mengenai hal terkecil yang masuk kategori atau bisa menjurus ke korupsi dimulai dari  pemberian hadiah. Pemberian (hadiah) erat kaitannya dengan keyakinan agama, budaya dan serta hubungan sosial. “Jika diliat dari dua sisi,  hukum agama dan hukum negara maka akan terdapat perbedaan, jika dalam hukum agama Tuhan memaafkan karena seseorang itu lupa, tidak tahu dan terpaksa maka di dalam hukum negara tidak ada pengecualian. Jika melanggar ketentuan maka akan terkena pasal pelanggaran”, ucap narasumber.

“Dalam keadaan apapun kita terutama anda para pengawas tetap harus berintegritas. Jangan terus berada dalam kegelapan, mari terangi diri kita dengan nyala obor agar lenjadi lebih terang dan lebih baik karena pada dasarnya semua adalah tanggung jawab diri masing-masing. Tangani semua dengan kewenangan yang ada dalam kendali kita, jangan yang di luar kendali kita”, tambah Sugiarto.

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi yaitu komitmen nyata pimpinan, keseriusan membenahi sistem dan tata kelola dan operasionalisasikan reward dan punishment terkait pencegahan korupsi ini. Para peserta PKP angkatan 7,8 dan 9 ini yang merupakan pimpinan  di unit kerjanya masing-masing harus bisa bertindak sebagai berikut: memegang janji untuk bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat, berani melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi, memilih tidak memberikan atau menerima suap, melaporkan penerimaan gratifikasi, mengumumkan harta kekayaan, menyuarakan gerakan antikorupsi melalui berbagai media dan mensosialisasikan dan mengkampanyekan antikorupsi. (SLM)

(SLM)