Kepala Biro SDM Kemendikbudristek Memberikan Materi Kebijakan Pengembangan ASN Kepada Peserta Latsar 2021

Sawangan, Pusdiklat— Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Dyah Ismayanti memberikan materi Kebijakan Pengembangan ASN kepada 120 peserta Pelatihan Dasar CPNS Kemendikbudristek 2021, Kamis 11 Juni 2021 secara hybrid. Para peserta sebagian besar hadir secara luring di ruang Merah Putih, Kampus Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek, Sawangan Depok dan sebagian peserta yang tidak dapat hadir secara luring hadir melalui daring (Zoom). Karo SDM Kemendikbudristek Dyah Ismayanti juga hadir secara daring dalam memberikan materinya. Bertindak sebagai moderator adalah widyaiswara Pusdiklat Pegawai Dedi Karyana.

Dalam pemaparannya Dyah Ismayanti menyampaikan berbagai hal terkait pergeseran paradigma pengembangan kompetensi dalam pelatihan antara dulu dengan sekarang, dukungan pengembangan kompetensi untuk mendukung renstra, cara mengetahui kesenjangan kompetensi (gap) pada ASN Kemendikbud, pihak-pihak yang mengadakan pengembangan kompetensi (Pusdiklat, Biro SDM dan satuan kerja), komposisi pengembangan kompetensi (training, coaching dan mentoring, pengalaman kerja/practice) dan tujuan proses bisnis pengembangan ASN.

“Selain bekerja, PNS harus memiliki 20% JP setahun untuk pengembangan kompetensi. Setiap unit kerja wajib membuat peta pengembangan kompetensi stafnya dalam setahun. Penelitian menunjukkan bahwa produktivitas meningkat 88% setelah coaching yang meruapakan salah satu bentuk pengembangan kompetensi”, ujar Dyah dalam penjelasannya.

Selanjutnya Kepala Biro SDM Kemendikbudristek juga memaparkan mengenai Tata Nilai Kemendikbudristek yang berlaku untuk ASN di lingkungan Kemendikbudristek. “Sebagai ASN maka anda wajib memiliki etika dalam bersikap dan bertindak tanduk di dalam bekerja dalam organisasi dan juga di luar organisasi”, tutur Dyah. Sebanyak 7 orang peserta latsar mengajukan pertanyaan antara lain datang dari Yosep Nurjaman Alamsyah, dosen dari ISBI Bandung dan Hafisuddin Balai Arkeologi Bali. Pertanyaan berkisar mengenai kiat-kiat yang mendasar harus disiapkan untuk bekerja sebagai ASN serta mengenai pengaplikasian 20% pengembangan kompetensi seperti apa bentuk nyatanya. Sedangkan Hafisuddin menanyakan mengenai pengembangan kompetensi dalam bentuk tugas belajar.

” Sebagai PNS baru maka semua harus membuktikan dahulu kinerjanya di dalam organisasinya masing-masing. Bekerja dahulu sebelum mengikuti tugas belajar dan lainnya. Aturan mengenai hal itu Kemendikbudristek juga memiliki peraturan no 48 yang mengatur bagaimana tugas belajar itu dilaksanakan. Sebagai dosen yang sekarang minimal harus S2 maka memang sebaiknya melanjutkan ke strata selanjutnya sebagai bentuk pengembangan kompetensi”, Dyah Ismayanti menjawab pertanyaan.

Sessi bersama Kepala Biro SDM ini merupakan salah satu sessi yang dijalani oleh CPNS Kemendikbudristek gelombang 1 s.d 3 yang juga akan mendapatkan sessi dari eselon 1 Sekretaris Jenderal Kemendikbud pada tanggal 11 Juni 2021. Para peserta pelatihan akan menjalani seminar aktualisasi sebagai tahap akhir latsar 2021 pada 14 Juni 2021. (SLM)