Kerja Sama dan Kolaborasi adalah Kunci Untuk Menuju Kesuksesan

Sawangan, Pusdiklat– “Menjadi ASN berarti kita terikat dengan perundangan yang berlaku di negara kita. UU no 20 tahun 2023 mengenai Manajemen ASN, merupakan UU yang baru diundangkan sebagai pengganti UU no 5 tahun 2014. UU no 20 Tahun 2023 mengatur mengenai  Nilai-nilai dasar Berakhlak yang menjadi materi utama di dalam pelatihan untuk seluruh peserta orientasi PPPK. Materi tersebut akan disampaikan oleh widyaiswara Pusdiklat Pegawai”, ujar Kepala Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek, Dr. Ir. Mustangimah, M.Si dalam arahan pembukaan Pelatihan Orientasi PPPK Gelombang 7 dan Pelatihan Teknis Revolusi Mental Pelayanan Publik Angkatan 23-26, Pelatihan Teknis Pengembangan Diri Pegawai Tingkat Dasar Angk. 23-26, Pelatihan Teknis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Angkatan 23 dan 26, Senin 20 November 2023 secara hybrid di Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek.

“Untuk mengawali tugas para peserta PPPK langsung menduduki jabatan, ini berbeda dengan PNS yang ada masa percobaan. Harapannya nanti para peserta yang akan langsung menduduki jabatannya setelah mengikuti pelatihan orientasi ini akan lebih memantapkan diri menjadi ASN yang profesional sesuai dengan tugas dan bidang masing-masing”, tambah Mustangimah.

Kepala Pusdiklat Pegawai dalam kesempatan tersebut juga memberikan arahan kepada para peserta pelatihan teknis Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik  yang melaksanakan pelatihan dengan moda daring, “Sebagai ASN kita sekarang wajib mengembangkan kompetensi bukan hanya hak. Mental set kita juga harus menempatkan diri bahwa kita adalah sebagai pelayan publik dengan tugas utama melayani publik. Maka sebagai pelayan publik harus mengutamakan kepentingan target kita terutama masyarakat/publik. Jangan lupa mengimplementasikan 5 S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun) dalam melayani publik. Berhadapan dengan publik kita tampilkan versi terbaik dari diri kita. Menjadi ASN kita harus bisa mentransfomasikan diri kita menjadi pelayan publik yang baik, ini adalah mandatory untuk menjadikan bangsa Indonesia negara yang maju”, imbuh Mustangimah.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pusdiklat juga membuka Pelatihan Untuk Pelatihan Teknis Pengembangan Diri dan Pelatihan SAKIP angkatan 23 s.d 26. “Pelatihan Teknis Pengembangan Diri merupakan  tindak lanjut dari assesmen yang telah dilakukan oleh Kemendikbudristek. Pelatihan ini  bertujuan agar para peserta  dapat mengembangkan diri menjadi lebih baik lagi baik dari segi komunikasi, kerja sama dan kolaborasi dimana ketiga hal menjadi hal yang wajib diterapkan untuk mencapai kesuksesan, kunci menunju kesuksesan. Tidak ada kesuksesan yang dicapai tanpa kerja sama dan kolaborasi”, ujar Kepala Pusdiklat Pegawai. Sedangkan untuk Pelatihan SAKIP angkatan 23 s.d. 26, Kepala Pusdiklat Pegawai menyampaikan  bahwa akuntabilitas instansi pemerintah selalu ditunggu masyarakat sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah karena menggunakan APBN yaitu uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Akuntabilitas kinerja sudah dilakukan, hasilnya seperti apa, sampai ke masyarakat seberapa baik. Di pelatihan ini akan disampaikan perencanaan, evaluasi kinerja sesuai TUSI organisasi, pungkas Kepala Pusdiklat.

Pelatihan/orientasi P3K Gelombang 7 Angkatan 44 s.d 51 diikuti oleh  311 peserta, Pelatihan Teknis Revolusi Mental Pelayanan Publik Angkatan 23-26 (daring) diikuti oleh 112 peserta, Pelatihan Teknis Pengembangan Diri Pegawai Tingkat Dasar Angkatan 23-26 (daring) diikuti 99 peserta dan Pelatihan Teknis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Angkatan 23 dan 26 (daring) berjumlah 189 peserta. Peserta pelatihan berasal antara lain dari internal Kemendikbudristek antara lain dari satuan kerja pusat dan UPT serta pergurun tinggi. Seluruh peserta pelatihan orientasi dan teknis mengikuti pelatihan dari tanggal 20 November-25 November 2023. (SLM)