MAKLUMAT PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Sawangan, Pusdiklat–Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 2 Maret 2020 dan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 Maret 2020 terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka terhitung mulai Senin tanggal 16 Maret 2020, Manajemen Pusdiklat Pegawai Kemendikbud 1) menunda semua acara yang mengundang banyak orang/tamu/peserta di gedung atau wisma dan 2) meniadakan/menghentikan sementara semua aktivitas pembelajaran tatap muka (klasikal), olahraga maupun rekreasi yang menggunakan sarana-prasarana di lingkungan kampus Pusdiklat Pegawai Kemendikbud sampai pemerintah menyatakan pandemi COVID-19 telah berakhir dan situasi normal kembali.

Demikian maklumat ini disampaikan demi kesehatan dan keamanan kita semua, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.