Pelatihan Manajemen Perubahan untuk Agen Perubahan Kemendikbudristek

Sawangan, Depok — Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien,sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah bahwa proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.  Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.  Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya: 1) Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;  2) Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta 3) Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.  Proses pemilihan unit kerja yang berpotensi sebagai Zona Integritas dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh pimpinan instansi.

Untuk menuju WBK/WBBM harus adanya manajemen perubahan yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta kerja (cultureset) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Untuk menuju pelaksananaan ZI WBK/WBBM perlu adanya pembentukan  agen perubahan yang mampu berperan sebagai katalisator, penggerak, pemberi solusi, mediator, dan penghubung terhadap rencana, aksi dan evaluasi perubahan yang ada satuan kerjanya.  Penekanan perubahan dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja sebagai landasan untuk melakukan perubahan lainnya.

Bertitik tolak pada hal-hal tersebut di atas, maka Pusat   Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Perubahan Agen Perubahan tahun 2021, Kamis 3 juni 2021 s.d Minggu 6 Juni 2021. Pelatihan Teknis Manajemen Perubahan Bagi Agen Perubahan ZI WBK/WBBM antara lain:

  1. Profil agen perubahan;
  2. Penyusunan rencana tindak lanjut, pelaksanaan dan evaluasi agen perubahan;
  3. Pengelolaan publikasi perubahan, inovasi dan Kinerja organisasi;
  4. Dokumentasi area manajemen perubahan.

Pelatihan Teknis  Manajemen Perubahan Bagi Agen Perubahan ZI WBK/WBBM.    Tujuan  pelatihan  ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta  dalam penyelesaian tugasnya sebagai agen perubahan.

Materi diberikan oleh lintas satuan kerja yang terkait dengan pembangunan Z/I WBK antara lain Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan juga tentunya Pusdiklat Pegawai sebagai penyelenggara pelatihan dan salah satu satker pemegang Z/I WBK.

Salah satu peserta yang juga agen perubahan, Faturahman dari Balai Pengembangan Media Radio Jogjakarta menyatakan pelatihan ini cukup memberikan gambaran mengenai kegiatan agen perubahan dan senang sekali karena para peserta pelatihan juga mendapatkan materi tentang media publikasi yang sebelumnya sebagian besar belum pernah mendapatka itun materi sejenis. Hal tersebut sangat dipahami karena agen perubahan datang dari berbagai kalangan dan latar belakang pekerjaan yang tidak terkait dengan publikasi.

Semoga semua peserta pelatihan mendapatkan manfaat dan dapat emnajdi agen-agen perubahan yang mumpuni dan membawa institusinya mendapat predikat Z/I WBK tahun 2021. Semangat! (SLM)