Pemaparan Draft Final Peraturan Menteri, Pedoman, POS dan Aplikasi Sistem Pengembangan Kompetensi SDM Non Pendidik di Lingkungan Kemendikbudristek

Sawangan, Pusdiklat— Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbudristek kembali mengadakan Pemaparan Draft Final Peraturan Menteri, Pedoman, POS dan Aplikasi Sistem Pengembangan Kompetensi SDM Non Pendidik di Lingkungan Kemendikbudristek secara luring dan daring, Kamis 27 Mei 2021 bertempat di Kristal Hotel, Jakarta Selatan. Acara dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemedikbudristek Ainun Na’im, coach dari Kapusdiklat Suseno dari LAN, Kepala Pusdiklat Pegawai Amurwani Dwilestariningsih sebagai project leader, tim efektif dari proyek perubahan yang terdiri dari Pusdiklat Pegawai, Biro Hukum, Biro Ortala dan Biro SDM Kemendikbudristek.

Dalam paparannya Kapusdiklat Pegawai menjelaskan mengenai progress check dari proyek perubahan yang sedang dijalani yang antara lain terdiri dari Peraturan Menteri, Pedoman, POS dan Aplikasi Sistem Pengembangan Kompetensi SDM Non Pendidik yang sudah final. Peraturan Menteri sudah di biro hukum dan menunggu tanda tangan dari Sesjen Kemendikbudristek. Sedangkan untuk Pedoman dan POS sudah berada di Biro Ortala. Aplikasi masih terus dikembangkan dalam tahapan coding program.

Kepala Biro Ortala Kemendikbudristekdikti mengatakan bahwa dalam proyek perubahan ini salah satunya adalah pedoman untuk penjaminan mutu pelatihan yang mengacu pada standar pendidikan. Pedoman penjaminan mutu pelatihan ini mengadaptasi dari standar nasional pendidikan yang sudah dimiliki oleh Kemendikbudristekdikti. Pengacuan pada standar pendidikan nasional tersebut dikarenakan pelatihan adalah bagian integral dari pendidikan.

Proyek Perubahan juga menyusun POS terkait pelatihan teknis dan fungsional. Ada 8 POS dibuat dan akan diimplementasikan dari proyek perubahan yaitu POS Perencanaan Pelatihan Teknis, Pos Perencanaan  Pelatihan  Fungsional, Pos Pelaksanaan Pelatihan Teknis, Pos Pelatihan Fungsional, POS Pelopran, POS Evaluasi, Pos Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi, dan POS Rekognisi Pengembangan Kompetensi.  Dokumen terkait POS saat ini telah berada di Biro Ortala dan akan dilakukan penelaahan final.

Sedangkan Suseno sebagai coach dari Kapusdiklat Pegawai mengatakan “Mengesekusi proyek perubahan bukan hanya soal hasil akhir tetapi yang fundamental dadalah proses yang dijalani”, ungkap Suseno. Ada 2 hal yang perlu menjadi fokus dalam sebuah proyek perubahan yaitu ruang lingkup dan perspektif baru (kebaruan/novelty). “Ruang lingkup perlu secara tegas disampaikan, perubahan jangka pendek, menegah dan panjang perlu disebutkan sampai mana ruang lingkupnya. Selanjutnya perspektif baru atau novelty apa yang kita bawa dalam proyek perubahan kita. Sebenarnya proyek perubahan  hadir setiap hari. Bagaimana kita mengerjakan apa yg diminta orang lain, dalam kurun waktu tertentu dan menghasilkan sesuatu. Tidak ada yang sia-sia dalam mengerjakan suatu proyek perubahan, lanjut Suseno”.

Dari Tim Pengembang Aplikasi/sistem yang dibuat dalam PP ini dijelaskan mengenai fitur-fitur yang telah disusun dan direvisi berdasarkan diskusi sebelumnya. Terobosan baru yang diimplementasikan di aplikasi Si Bangkom yang dibuat dalam PP ini adalah SSO (Single Sign On) dimana bisa masuk  hanya dengan 1 kali login untuk beberapa aplikasi selain Si Bangkom.

Plt Sekjen Kemendikbudristek menyampaikan terkait adanya aplikasi yang dikembangkan dalam proyek perubahan ini sebaiknya melakukan koordinasi dengan Pusdatin yang juga nantinya akan berhunngan dengan Kominfo karena adanya Tata Kelola TI kementerian seperti soal keamanan data misalnya. Plt Sekjen Kemendikbudristek juga menekankan bagaimana tenaga pendidik ada fungsional apakah mencakup kalau terjadi semacam perpindahan penyesuaian fungsi apa sudah diakomodir dalam proyek perubahan yang dilakukan. “Selain itu perlu juga dimasukkan penjelasan mengenai urgensi dari permendikbud yang dibuat di proyek perubahan ini, jika tidak ada bagaiaman efeknya”, demikian ujar Ainun Na’im.

Sebagai penutup  coach Suseno menyampaikan ringkasan dari proyek perubahan ini yaitu adanya 6 perubahan yang dilakukan di proyek perubahan ini yaitu tersedianya regulasi/Permendikbud yang mengatur tentang sistem pengembangan kompetensi SDM Non pendidik Kemendikbudristek, Tersedianya pedoman teknis pengembangan kompetensi SDM, Tersedianya prosedur POS pengelolaan pengembangan komtensi SDm, Tersedianya Sistem Informasi Pengelolaan pengembangan kompetensi SDM Non pendidik Kemendikbudristek (standar kompetensi jabatan, peta kompetensi SDM, Direktori Diklat, Sertifikasi dan rekognisi). Tersedianya sistem penjaminan mutu penyelenggaraaan pengembangan kompetemsi dan tersedianya data pengembangan kompetensi sebagai landasan dalam pengembangan karir”, ujar Suseno. (SLM)