Pemaparan Tim Efektif Strategi Pengembangan Kompetensi SDM Non Pendidik yang Integratif dan Kolaboratif di Kemendikbudristek

Pusdiklat,Sawangan–Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan Pemaparan Tim Efektif Strategi Pengembangan Kompetensi SDM Non Pendidik yang Integratif dan Kolaboratif di Kemendikbudristek pada Senin, 17 Mei 2021 bertempat di Aula II-A Gedung Pancasila, Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek, Sawangan, Depok. Kegiatan pemaparan ini merupakan rangkaian milestone dari Kapusdiklat Pegawai Kemendikbudristek Amurwani Dwilestaringsih, S,Sos, M. Hum yang saat ini sedang menjalani Pelatihan Reform Leader Academy (RLA) yang diadakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RIKapusdiklat Pegawai Kemendikbudristek Amurwani Dwilestaringsih, S,Sos, M. Hum yang saat ini sedang menjalani Pelatihan Reform Leader Academy (RLA) yang diadakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Angkatan 1 tahun 2021. Pelatihan yang diikuti tersebut didasarkan pada Surat Deputi Bidang Penyelenggara Pengembangan Kompetensi LAN kepada Sekretaris Jenderal Kemendikbud nomor 1722/D.4/PDP.07.1 tanggal 26 Maret 2021 perihal Pemanggilan Peserta Penyetaraan Alumni Pelatihan Reform Leader Academy (RLA). Angkatan 1 tahun 2021. Pelatihan yang diikuti tersebut didasarkan pada Surat Deputi Bidang Penyelenggara Pengembangan Kompetensi LAN kepada Sekretaris Jenderal Kemendikbud nomor 1722/D.4/PDP.07.1 tanggal 26 Maret 2021 perihal Pemanggilan Peserta Penyetaraan Alumni Pelatihan Reform Leader Academy (RLA). Hadir dalam kegiatan tersebut tim efektif yang terdiri dari Pusdiklat Pegawai, Biro Hukum dan Biro SDM Kemendikbudristek.

Dalam kegiatan tersebut tim efektif teknis dan aplikasi yang terdiri dari tim kecil pedoman, tim kecil Permendikbud, tim kecil POS dan tim kecil aplikasi memaparkan hasil kerja tim yang telah digodok dari awal Mei 2021. Tim Permendikbud memaparkan bahwa telah disusun draf Permendikbud yang terdiri dari 4 Bab yaitu Bab I (Pendahuluan), Bab II (Ruang Lingkup yang terdiri dari Maksud; Tujuan; Wewenang; Jenis Pengembangan Kompetensi; Mekanisme Pengembangan Kompetensi; Peserta Pengembangan Kompetensi; Pembiayaan Pengembangan Kompetensi; Sertifikat Kompetensi; Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi, dan Monitoring dan Evaluasi), Bab II,  dan Bab IV. Untuk jangka pendek, draf Permendikbud fokus pada non pendidik. Namun untuk jangka menengah akan diarahkan pada seluruh ASN Kemendikbudristek. Beberapa masukan penting untuk tim permendikbud antara lain dari Bapak Ganefo Ginting yang mengusulkan setelah melihat paparan dari tim Permendikbud adalah pengurangan penjelasan materi tentang aplikasi SiBangkom yang merupakan supporting dari proyek perubahan dalam pelatihan ini. Kemudian disepakati akan dituangkan dalam penjelasan tekni. Sedangkan Kapusdiklat Pegawai yang merupakan pimpinan proyek atau project leader mengatakan Ibu Amurwani Dwi Lestariningsih memberikan arahan bahwa dalam Permendikbud lebih menjustifikasi dan melegalisasi kewenangan Pusdiklat sebagai lembaga penjamin mutu terhadap penyelenggaraan diklat. Selanjutnya Kapusdiklat Pegawai juga menambahkan bahwa dalam definisi umum perlu disampaikan definisi kolaborasi dan integrasi. Perlu diatur kejelasan kewenangan Biro SDM, Pusdiklat, dan unit utama, termasuk kejelasan kewenangan penyelenggaraan pendidikan klasikal, dsb. Sebagai masukan terakhir Kapusdiklat juga menekankan “Keberadaan Perpres mengenai nomenklatur Kemendikbud yang baru apakah sudah ada karena semua akan mengacu ke penamaan kementerian yang baru”, demikian tutur Amurwani.

Selanjutnya tim pedoman memaparkan beberapa poin penting antara lain mengenai Sistematika Pedoman yang terdiri dari Bab I. Pendahuluan (Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan dan Ketentuan Umum). Bab II.  Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional Non Pendidik terdiri dari Analisis Standar kompetensi, Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi (ineventarisasi, verifikasi, validasi), Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi (bentuk: pendidikan dan pelatihan; jalur: pelatihan klasikal dan non klasikal; penyelenggaraan), Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi, Bab III. Perekaman dan Sistem Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi (Uji kompetensi, rekognisi, dan sertifikasi, Sistem Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi dan Bab IV. Penutup. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi dan masukan-masukan untuk tim pedoman, dimana salah satu masukan yang sangat penting dari peserta diskusi Ibu Diyah Candrawati dari Biro SDM, “Biro SDM tengah menyusun konsep SK Menteri tentang pedoman penyusunan rencana kebutuhan pengembangan kompetensi. Jika di Pusdiklat juga mengatur hal tersebut, dikhawatirkan akan overlapping. Berdasarkan diskusi terakhir, perencanaan merupakan tataran Biro SDM, sedangkan di Pusdiklat adalah pelaksanaan”, demikian ujar Dyah.  Bapak Agam Bayu dari Biro SDM memberikan masukan “ Kewenangan penjaminan mutu perlu dipertegas. Karena saat ini kita tidak memiliki BPSDM, maka kewenangan penjaminan mutu ada pada Pusdiklat. Permendikbud tidak perlu terlalu teknis. Pada Biro SDM, pengembangan kompetensi merupakan bagian dari strategi manajemen karir. Pengembangan kompetensi masih merujuk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019, bahwa TNA dilakukan oleh Biro SDM. Terdapat pola 10 – 20 – 70 pada pengembangan kompetensi, termasuk coaching dan mentoring. Namun kelemahannya adalah pada pendokumentasian, sehingga perlu diadakan pengintegrasian dengan Dikbud HR. Agar mengalir, maka sebaiknya produk yang dihasilkan oleh Biro SDM dimasukkan ke dalam Permendikbud yang disusun oleh Pusdiklat”.

Tim ketiga yang melakukan paparan adalah tim POS dengan poin-poin penting antara lain POS hanya merupakan jembatan dari Permendikbud dan pedoman yang harus dibuat sebagai target jangka pendek. POS akan disesuaikan kembali jika Permendikbud sudah terbit.

Untuk pemenuhan target jangka pendek telah disusun 8 draf POS, nantinya akan dilengkapi menjadi 11 POS. Kedelapan POS tersebut adalah:

  • Perencanaan pengembangan kompetensi teknis
  • Perencanaan pengembangan kompetensi fungsional
  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis
  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi fungsional
  • Pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi
  • Pelaporan pengembangan kompetensi
  • Rekognisi dan sertifikat
  • Penjaminan mutu

Salah satu supporting tools yang akan dihasilkan dalam proyek perubahan yang diikuti oleh Kapusdiklat Pegawai ini adalah purwarupa aplikasi pengembangan kompetensi atau disingkat SiBangkom atau dalam Bahasa Inggrisnya adalah Competency Development Service (CDS) karena umum digunakan dalam pengembangan karir baik di HCDP maupun di kementerian lain. CDS digunakan sebagai nama domain (cds.kemdikbud)

CDS memiliki fungsi registrasi peserta bangkom, akreditasi provider bangkom, penyelenggaraan layanan bangkom, validasi hasil bangkom, pemetaan kompetensi, dan manajamen pengetahuan. Kedudukan aplikasi bangkom dalam manajemen pengembangan kompetensi adalah pada tahap pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi. Pegawai yang akan mengikuti pelatihan harus mengunggah surat undangan dan surat tugas. Setelah pelaksanaan pelatihan, harus mengunggah laporan dan sertifikat pengembangan kompetensi. Sementara tidak akan dikembangkan di versi mobile, karena akan kesulitan dalam menggunggah laporan dan sertifikat.

Dari pemaparan 4 tim kecil tersebut maka didapatkan kesimpulan dan rencana tindak lanjut yaitu, Penyusunan draf Permendikbud akan dibuat lebih umum (hal-hal detail diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis) dan disusun mengacu pada ruang lingkup yang telah disepakati. Dalam Permendikbud perlu ditekankan kewenangan Pusdiklat untuk melakukan penjaminan mutu. Unit utama akan diundang sebagai narasumber untuk pemberian konten. Untuk pedoman akan lebih difokuskan pada kompetensi teknis dan fungsional. POS akan disusun dengan menggunakan terminologi “pelatihan teknis dan fungsional” karena sifatnya telah mengatur hal teknis/operasional. Dalam pedoman juga akan disesuaikan menjadi “pelatihan” agar selaras.

Untuk nama aplikasi SIMBANGKOM sementara menggunakan CDS, namun akan melihat kembali arahan dari Sekretaris Jenderal. Untuk kepentingan dummy, akan disampaikan contoh satu jabatan yang lengkap dengan kebutuhan pengembangan kompetensinya.

Kegiatan pemaparan yang dilaksanakan ini adalah tindak lanjut dari beberapa kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan antara lain kegiatan mentoring yang langsung dihadiri oleh mentor dari Kapusdiklat Pegawai yaitu Sekretaris Jenderal Kemedikbudristek Bapak Ainun Na’im pada tanggal 6 Mei 2021. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal mengatakan “Sistem ini harus terintegrasi dengan strategi pengembangan SDM non pendidik secara keseluruhan. Karena menyangkut PNS, maka perlu melihat pengembangan ASN secara nasional. Keadaan saat ini mengenai tenaga non-pendidik di Kemendikbud memang perlu perhatian supaya ASN tersebut mendukung termasuk pegawai yang ada di kementerian, di Perguruan Tinggi, Lembaga dan UPT lainnya. Perhatian kita banyak tertuju kepada tenaga pendidik seperti guru, lebih strict terhadap kompetensi mereka. Sementara tenaga non-pendidik ini tidak begitu ada (pengembangan kompetensi), ada syarat dan kualifikasi, tetapi tidak strict seperti yang berlaku kepada guru. Kualifikasi tenaga non-pendidik ini jauh dibanding tenaga pendidik. Sehingga, dalam berbagai kasus Perguruan Tinggi tempat yang harus diisi tenaga non-pendidik tetapi diisi tenaga pendidik. Bagaimana meningkatkan kompetensi tenaga non-pendidik untuk mendukung layanan Pendidikan yang semakin menantang”, demikian ujar Bapak Ainun Na’im.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal juga menambahkan, “Strategi SDM, ASN, PNS maupun P3K dan Reformasi Birokrasi dan juga tuntutan layanan Pendidikan yang semakin tinggi. Dengan perkembangan teknologi, banyak pekerjaan yang administrasi dapat digantikan. Kita perlu memperhatikan jumlah tenaga non-pendidik yang besar sementara kita dituntut punya system office yang lebih presisi atau ramping. Sehingga, di dalam strategi adanya alternatif solusi pengembangan karier tenaga non-pendidik ke depan. Nanti di system yang akan dibuat perlu adanya analisis kompetensi, peta kompetensi yang diperlukan, kompetensi yang ada sekarang, system bisa mengidentifikasi minat ke depan bagaimana dan requirment kualifikasi apa saja yang perlu dilakukan. Sistem punya peta keadaan sekarang, kompetensi sekarang, masing-masing individu, dan perkembangan yang dilakukan”.

Kegiatan lain yang telah dilaksanakan pada awal Mei 2021 adalah Diskusi Kelompok Terpumpun Coaching yang dihadiri oleh coach Kapusdiklat yaitu Bapak Suseno dari Lembaga Admnistrasi Negara RI. Dalam kegiatan tersebut coach Suseno memberikan masukan dan arahan untuk penyempurnaan Rancangan Proyek Perubahan yang akan dilakukan antara lain perlunya penajaman konten dari proyek perubahan sesuai dengan konsep marketing mix atau bauran pemasaran yaitu 4 P (product, price, place and promotion). Walaupun bukan produk yang sifatnya komersiil tapi proyek perubahan ini bisa dikatakan social marketing dimana unsur-unsur pembangunnya juga harus focus dan jelas agar nantinya benar-benar diaplikasikan dan digunakan untuk kepentingan target. (SLM)