Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Gelombang VIII, Pelatihan Pamong Budaya Angakatan 3 dan 4 serta Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2020

Sawangan, Pusdiklat— Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud Amurwani Dwi Lestariningsih membuka secara resmi  Pelatihan Dasar CPNS Gelombang VIII, Pelatihan Fungsional Pamong Budaya, dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Pengelola Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020 melalui media video conference pada Senin,  tanggal 12 Oktober 2020. Selain Kapusdiklat Pegawai yang hadir membuka acara tersebut hadir pula Sekretaris Direktur jenderal Kebudayaan Sri Hartini dan Kepala Biro SDM Kemendikbud Dyah Ismayanti yang memberikan sambutan.

Dalam sambutan pertama yang diberikan oleh Sekretaris Dirjen Kebudayaan Sri….menegaskan bahwa saat ini disebabkan karean restrukturisasi dalam posisi ASN maka semua memangku jabatan fungsional, khusus di Dirjen Kebudayaan jabatan fungsional yang terkait adalah Pamong Budaya. “Pelatihan penyetaraan ini harus dilakukan dengan serius dan sungguh-sungguh karena menjadi salah satu elemen penting dalam pengembangan karir jabatan fungsional pamong budaya’, demikian ujar Sri.

Sedangkan Dyah Ismayanti sebagai Kepala Biro SDM Kemendikbud menagatakan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, maka seluruh pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Kemendikbud mengalami penyetaraan atau penyesuaian. ” Penyetaraan ini merupakan keharusan yang akan dilakukan semua pegawai negeri sipil di Indonesia dan Kemendikbud telah melaksanankannya sejak awal tahun 2020. Oleh karena itu maka perlu dilakukan pelatihan-pelatihan dalam rangka penyetaraan tyersebut untuk membekali masing-masing pejabat fungsional kemampuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugasnya”, demikian menurut Dyah Ismayanti.

Kapusdiklat Pegawai Kemednikbud dalam arahannya mengatakan kepada para CPNS yang akan mengikuti latsar, Diperlukan sosok pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi standar kompetensi jabatan, sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Kemampuan melaksanakan tugas jabatan yang efektif dan efisien harus didukung dengan pengembangan  kompetensi Calon PNS yang terintegrasi dan komprehensif. Hal ini dapat terealisasi apabila Calon PNS  memiliki wawasan, pemahaman, dan kemampuan yang baik dalam bidang kompetensi teknis sesuai tugas jabatan. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang dapat meningkatkan wawasan, pemahaman, dan kemampuan tersebut yang dilaksanakan melalui Pelatihan Dasar CPNS’, ujar Amurwani.  Kepala seluruh peserta pelatihan Kapusdiklat Pegawai semoga seluruh peserta dapat memperoleh pengetahuan secara optimal yang akan bermanfaat dalam melaksanakan tugas jabatan masing-masing secara professional.

Jumlah peserta Latsar gelombang 8 sebanyak 240 orang, terdiri dari 6 angkatan berasal dari 26 perguruan tinggi negeri. Tujuan dari Latsar CPNS ini yaitu untuk membentuk PNS profesional yang dibentuk oleh sikap dan perilaku Bela Negara, nilai- nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, dan menguasai kompetensi teknis bidang tugas sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Sedangkan Sasaran Latsar adalah terwujudnya PNS profesional sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan Kurikulum Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS sesuai dengan Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018, maka lama pelatihan terdiri dari 51 hari (511 JP) dengan rincian, 21 hari giat kampus (18 hari giat kampus 1, dan 3 hari giat kampus 2 setelah masa habituasi) setara dengan 191 JP dan 30 hari kerja rehat kampus/masa habituasi (aktualisasi di tempat kerja masing-masing peserta) setara dengan 320 JP.

Selain latsar dalam acara pembukaan tersebuit juga dibuka Pelatihan Fungsional Pamong Budaya yang bertujuan untuk membekali Pejabat Fungsional Pamong Budaya agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya serta perilaku sebagai Pejabat Fungsional Pamong Budaya. Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu memahami Kebijakan Pelatihan PNS di lingkungan Kemendikbud, Kebijakan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Pola Karier Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Jabatan fungsional Pamong Budaya (Permenpan RB Nomor 7 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya), Kinerja dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Pemajuan Nilai Budaya, Pemajuan Kesejarahan, Pemajuan Kesenian, Pemajuan Permuseuman, Pelestarian Cagar Budaya, Pemajuan Perfilman, Karta Ilmiah pamong budaya, Kode etik dan Tata Nilai Kemendikbud dan Pelayanan Prima. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan sejumlah 60 orang peserta. Fasilitator pada pelatihan ini terdiri dari para narasumber dari Ditjen Kebudayaan. Univeritas Padjadjaran dan Universitas Negeri Jakarta.

Sedangkan untuk pelatihan JFPPBJ ini bertujuan untuk, memahami kebijakan, regulasi, pembentukan pola pikir dan dan budaya kerja Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Harapannya setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta mampu memahami Integritas dan profesionalisme Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PPBJ);, Kebijakan Jabatan Fungsional PPBJ, Budaya Kerja, Tata Kelola Pengembangan unit kerja pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), Teknik Penulisan Karya Ilmiah dan Angka Kredit.Lama Pembelajaran pada Pelatihan ini dilakukan secara mandiri oleh peserta selama 5 hari (full daring) sedangkan pembelajaran secara tatap muka oneline dilaksanakan selama 2 hari. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sejumlah 29 orang. Fasilitator untuk pelatihan fungsional PBJ berasal dari LKPP. (SLM)