Penguatan  Kompetensi  Teknis Bidang Tugas (PKTBT) Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020

Sawangan, Pusdiklat— Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian aparatur birokrasi perlu dibentuk untuk memiliki sikap profesional dan berkarakter dengan mandat pelayanan. Pembentukan sosok PNS profesional dan berkarakter ini dilaksanakan melalui pelatihan yang memuat dua kurikulum Pelatihan Dasar CPNS. Kurikulum pertama terkait dengan Pembentukan Karakter PNS, yang terdiri atas 4 (empat) agenda yaitu, Sikap dan Perilaku Bela Negara, Nilai-nilai Dasar PNS (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi), Peran dan Kedudukan ASN dalam NKRI serta yang terakhir adalah Habituasi.    

                       

Kurikulum yang kedua adalah  Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang diberikan dengan tujuan untuk memperkuat Kompetensi Teknis Umum  administratif (KTU) dan Kompetensi Teknis Substantif (KTS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018 mengenai pengelolaan PKTBT bagi CPNS di lingkungan Kemendikbud dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemendikbud dengan memperhatikan perkembangan dinamika organisasi dan indikator kompetensi yang dibangun.  Kurikulum Pelatihan PKTBT CPNS dibangun dengan  2 (dua) tujuan, Penguatan kompetensi teknis umum/administrasi (KTU) dan Penguatan kompetensi teknis substantif (KTS) sesuai tugas jabatan. 

Pelaksanaan PKTBT melibatkan unsur SDM pada Pusdiklat Pegawai, Biro SDM, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), serta pimpinan yang membidangi SDM pada unit kerja CPNS. Pelaksanaan penguatan KTU dilakukan secara daring dan dikoordinasikan oleh Pusdiklat Pegawai Kemendikbud bekerja sama dengan Pusdatin Kemendikbud. Sedangkan pelaksanaan penguatan KTS dan evaluasi/penilaian hasil pembelajaran penguatan KTS dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja CPNS.

Durasi kegiatan PKTBT yang dilaksanakan sebelum masa Pelatihan Dasar CPNS  dapat lebih dari 10 hari sesuai dengan kemampuan sumber daya unit kerja CPNS. Sedangkan, PKTBT yang dilaksanakan bersamaan dengan masa habituasi Latsar CPNS diselenggarakan paling lama 10 hari. 

                                     

Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dilakukan secara inovatif dan terintegrasi dengan memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan/atau di tempat kerja.

Jadwal pembelajaran daring untuk penguatan KTU akan ditentukan oleh Pusdiklat Pegawai Kemendikbud melalui sistem aplikasi. Skenario Penyelenggaraan PKTBT e-learning PKTBT dapat diakses melalui laman http://diklat.kemdikbud.go.id.  Peserta akan diberikan user-id dan password sebelum dimulainya pembelajaran e-learning tersebut.  Jadwal penguatan Kompetensi Administratif Umum (KTU) secara daring yang akan dikoordinasikan oleh Pusdiklat akan dimulai dari bulan Maret 2020 yang terbagi menjadi 5 gelombang. Gelombang pertama dimulai pada tanggal 4-7 Maret 2020 untuk instansi yang berada di propinsi Jabar, DIY, Bali, Kaltim, Jateng dan Banten  dengan jumlah peserta  397 orang. Selanjutnya gelombang 2 akan dilaksanakan pada tanggal 9-12 Maret 2020 dengan jumlah peserta 496 kemudia gelombang 3 dst akan mengikuti.(jadwal dapat dilihat di http://Pusdiklat.kemdikbud.go.id dan pada laman http://simdiklat.kemdikbud.go.id). Direncanakan Penguatan Kompetensi Teknisi Umum Daring PKTBT Latsar CPNS Kemendikbud tahun 2020 akan berakhir di bulan Juni 2020. (SLM-AA)