Sawangan, Pusdiklat–Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek kembali menggelar Pelatihan Teknis Implemntasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Tingkat Dasar Angkatan 27 s.d 30 secara daring mulai 11 Desember s.d 16 Desember 2023 secara daring. Pembukaan pelatihan dilakukan oleh Kepala Pusdiklat Pegawai, Dr. Ir. Mustangimah, M.Si pada Senin, 11 Desember 2023 secara daring. Hadir dalam pembukaan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha, Dewi Andayani. SE.AK, M.AB dan Ketua Tim Pelatihan Teknis, Jarni, M.Pd dan ketua tim lainnya serta para widyaiswara Pusdiklat Pegawai.
“Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan terpercaya, sesuai dengan semangat reformasi, dengan salah satu tujuan reformasi adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; meningkatkan kualitas pelayanan publik; serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi guna mencapai tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan, dan Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah menjadi salah satu komponen di dalamnya. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas, dan akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan. Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)” ujar Kepala Pusdiklat dalam sambutannya.
“Berbagai terobosan telah kita laksanakan salah satunya dengan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia yang mengelola akuntabilitas kinerja melalui pelaksanaan pelatihan SAKIP. Berbagai kebijakan yang sudah ada diharapkan dapat mendukung target Penguatan Akuntabilitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Berpredikat A pada tahun 2024.Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme SDM yang memiliki kompetensi dalam sistem akuntabilitas kinerja. Selain itu, melalui pelatihan SDM SAKIP tersebut, pegawai yang dilatih diharapkan mampu menjadi penggerak di setiap Satker/UPT dalam memahami dan mengimplementasikan SAKIP. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami SAKIP mulai dari konsep dasar, perencanaan kinerja, pengukuran capaian kinerja, penyusunan laporan kinerja, reviu laporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja, tambah Mustangimah.
Sekilas tentang Pelatihan SAKIP Angkatan 27 s.d 30
Tujuan Pelatihan Teknis SAKIP tingkat Dasar ini adalah untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP) pada unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek. Kompetensi yang dibangun dan hasil yang diharapkan setelah mengikuti pelatihan adanya peningkatan kompetensi, kapasitas dan profesionalitas ASN secara komprehensif, sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, dengan memahami dan menguasai tentang: Konsep dasar SAKIP; Perencanaan kinerja, Melakukan pengukuran capaian kinerja, Menyusun laporan kinerja dan review laporan kinerja;, Melakukan evaluasi SAKIP, Menggunakan aplikasi SPASIKITA dan Mampu menerapkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Core Value ASN dan Terakhir Peserta diminta Membuat RTL dan melaporkan ke Panitia Penyelenggara sebagai syarat mendapatkan sertifikat pelatihan.
Adapun peserta yang mengikuti pelatihan berasal dari lingkungan Kemendikbudristek, dari 4 angkatan berjumlah 116 dengan rincian, Angkatan 27 sebanyak 31 peserta, Angkatan 28 sebanyak 30 peserta, Angkatan 29 sebanyak 29 peserta dan Angkatan 30 sebanyak 26 peserta. Narasumber/Fasilitator/Widyaiswara dalam pembelajaran akan difasilitasi oleh narasumber/fasilitator/widyaiswara yang berasal dari Biro Perencanaan dan dari Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek. (SLM)