Penutupan Pelatihan Kepemimpinan, Diklat Jurnalistik Tingkat Dasar dan Diklat Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata

 

 

Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan 2 malam ini resmi di tutup, setelah kemarin 8 Agustus 2019 para peserta melakukan Seminar Proyek Perubahan di Ruang Kelas Gedung Budaya. Penutupan Pelatihan Kepemimpinan ini bersamaan dengan Penutupan Diklat Jurnalistik Tingkat Dasar Angkatan 4 dan Diklat Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata Angkatan 3, di Aula 1 Gedung Pancasila.

Tiga Pelatihan tersebut ditutup langsung oleh Kepala Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, Dra. Garti Sri Utami, M.Ed. Penutupan yang dilaksanakan hari ini pada 9 Agustus 2019, dihadiri pula Kepala Pusdiklat Kemenritekdikti, perwakilan dari BSSN, serta Pejabat Struktural dan Widyaiswara Pusdiklat Pegawai Kemendikbud.

Sebelumnya Kokom Komala, M.Pd. selaku Kepala Bidang Diklat Prajabatan dan Struktural memberikan laporan. Dalam laporannya menjelaskan bahwa peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan 2 yang berjumlah 40 orang dinyatakan lulus semua meski ada satu orang yang harus ditunda. Sedangkan peserta dengan predikat cukup memuaskan ada 2 orang, memuaskan 31 orang, dan sangat memuskan 6 orang. Untuk peserta yang memiliki nilai cukup tinggi dan berpredikat sangat memuaskan, diantaranya yaitu dari Universitas Lambung Mangkurat atas nama Sitti Aisyah dengan nilai akhir 92,70. Kemudian Syah Aidil Fitri dari Universitas Andalas dengan nilai 92,55. Lalu ada Laksono Gustami dari BSSN dengan nilai 91,00. Yang keempat dari Universitas Tanjungpura atas nama Nurlia dengan nilai akhir 90,45. Selanjutnya dengan nilai 90,30 ada Astuti dari Universitas Tanjungpura dan Sidiq Muhammad Asnan dari Universitas Diponegoro.

Begitu pula pada Diklat Jurnalistik Angkatan 4 dengan peserta 36 orang sudah mendapat Pelatihan selama 54 JP sejak tanggal 5 sampai dengan 9 Agustus 2019. Diharapkan dapat meningkatkan kompetensi teknis penyusunan dokumentasi dan publikasi dalam mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada public secara akuntabel serta penerapan tata nilai Kemendikbud.

Begitu pula untuk peserta Diklat Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata Angkatan 3 untuk menambah kompetensi teknis Analisis Ketatalaksanaan agar mampu memahami hokum acara perdata yang berlaku di Peradilan Negeri mulai prosedur biasa di tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali, pemutusan pokok gugatan sehingga sampai permohonan untuk penundaan Pelaksanaan keputusan yang sedang digugat.