Penutupan Pelatihan Teknis Dasar-dasar Kearsipan Angkatan 23 s.d. 26, Pelatihan Teknis Revolusi Mental Pelayanan Publik Angkatan 27 s.d. 28 dan Pelatihan Teknis Pengelolaan Pelatihan Angkatan 7

Sawangan, Pusdiklat–Kepala Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek, Dr. Ir Mustangimah, M.SI menutup secara resmi  Pelatihan Teknis Dasar-dasar Kearsipan angkatan 23 s.d. 26, Pelatihan Teknis Revolusi Mental Pelayanan Publik Angkatan 27 s.d. 28 dan Pelatihan Teknis Pengelolaan Pelatihan Angkatan 7, Jum’at, 8 Desember 2023 secara daring. HAdir dalam kesempatan tersebut Kepal Bgian Tata Usaha, Dewi Andayani, , SE.AK, M.AB dan para widyaiswara dan ketua tim.

“Bapak dan ibu peserta Pelatihan Teknis Dasar-dasar Kearsipan angkatan 23 s.d. 26, Sejalan dengan perubahan lingkungan strategis, kebutuan pelayanan publik dan pola pengembangan kompetensi/pelatihan yang efektif, inovatif dan relevan dalam birokrasi serta sesuai dengan harapan pelayanan publik, cara pemanfaatan media teknologi dan informasi, dalam sistem kearsipan menjadi suatu keniscayaan. Hal ini sejalan dengan digulirkannya/diluncurkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.Dengan mengikuti pelatihan teknis dasar-dasar kearsipan maka sistem pengelola arsip akan dapat dipertahan kan melalui integritas dan sikap mengamankan arsip. Peserta pelatihan belajar tentang metode pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip dengan baik dan benar. Standar keamanan dan privasi yang relevan serta cara mencegah kerusakan, kehilangan, atau akses yang tidak sah terhadap arsip. Melalui pelatihan yang baik, risiko kehilangan atau kerusakan dokumen penting akan dapat dapat dikurangi atau diminimalis. Dalam pelatihan ini akan disampaikan kepada peserta tentang teknik pengindeksan, pengklasifikasian, dan pencarian yang efisien. Hal ini akan membantu mereka menemukan dokumen yang dibutuhkan dengan cepat dan mudah. Pengetahuan dan keterampilan yang tepat, proses pencarian dan pengambilan arsip dapat dipercepat, menghemat waktu dan sumber daya”, ujar Mustangimah.

 “Bapak dan ibu peserta pelatihan dasar-dasar kearsipan, dalam pelatihan ini dilakukan visitasi yang membawa banyak informasi dan pelajaran yang bisa dipetik, yaitu melihat langsung praktik baik dari sebuah instansi dan penggunaan teknologi informasi. Bapak dan ibu melihat  metode pengindeksan, penyimpanan, pemeliharaan, dan aksesibilitas yang efektif dari organisasi yang dianggap sebagai pemimpin dalam bidang tersebut. Dengan mempelajari praktik terbaik ini, peserta diharapkan dapat mengadopsi dan menerapkannya dalam organisasi diri sendiri untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip.Penggunaan Teknologi, melihat bagaimana UGM menggunakan teknologi dalam pengelolaan arsip, dapat mempelajari jenis perangkat lunak atau sistem manajemen arsip yang digunakan, bagaimana teknologi ini membantu dalam pengindeksan, penyimpanan, dan pencarian arsip, serta dampaknya terhadap efisiensi dan keamanan. Dengan melihat penggunaan teknologi ini, peserta dapat mengevaluasi dan memperbarui sistem teknologi di organisasinya jika diperlukan.Pengaturan Sistem dan Prosedur, untuk melihat bagaimana UGM mengatur sistem dan prosedur mereka dalam pengelolaan arsip, dapat mempelajari bagaimana mengorganisir arsip, mengindeksnya, menyusun kebijakan dan pedoman, serta mengatur proses pemeliharaan dan pemusnahan arsip, peserta dapat memperoleh wawasan tentang cara mengoptimalkan pengaturan sistem dan prosedur di organisasi masing-masing, tambah Mustangimah.

“Bapak dan ibu, pelatihan revolusi Mental untuk Pelayanan Publik saat ini dirasakan sangat penting karena kita sebagai ASN dituntut sebagai Pelayan Masyarakat. Dengan hasil pelatihan dan pelaksanaan reformasi birokrasi serta pelaksanaan revolusi mental untuk pelayanan publik. Diharapkan para pemangku kepetingan/masyarakat dapat memperoleh kepastian dan transparansi pada setiap layanan yang dibutuhkan.  Pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan publik dapat menjadi kunci esensial, pelayanan tidak hanya dituntut dalam segi kecepatan saja, akan tetapi masyarakat juga menginginkan kemudahan dan kepraktisan. Digitalisasi pelayanan publik tidak hanya berbicara tentang infrastruktur. Namun juga harus diikuti dengan perubahan pola pikir para penyedia layanan yang tanggap akan kebutuhan masyarakat.Sedangkan hasil dari tujuan pelatihan untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam sektor pelayanan publik dengan mengubah cara pandang, cara pikir, dan cara kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Birokrasi yang bersih, efektif, profesional, dan melayani, dengan fokus utamanya, yaitu adanya perubahan mindset dan cara kerja yang lebih berorientasi kinerja dan pelayanan publik; perbaikan tata kelola kelembagaan, termasuk transformasi digital; deregulasi kebijakan, peningkatan profesionalitas SDM; dan efektivitas pengawasan internal”, ujar Mustangimah.

Untuk Pelatihan Teknis Pengelolaan Pelatihan Angkatan 7 Kepala Pusdiklat berpesan, Pelatihan Teknis Pengelolaan Pelatihan yang telah diberikan diharapkan dapat memberikan peningkatan kompetensi ASN dalam pengelolaan program pelatihanBergulirnya peraturan perundang-undangan, regulasi dan kebijakan serta harapan dari stakeholder akan pengembangan kompetensi melalui pelatihan menuntut adanya strategi dan metoda dan pedoman yang baku agar sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) penyelenggaraan program pelatihan dan pengelolaan penyelenggaraan program pelatihan.Dengan berbasis experiential learning, yaitu proses pembelajaran yang interaktif dengan penekanan pada kemampuan simulasi atas pemahaman kebijakan, konsep, dan praktik baik (best practices) mengelola penyelenggaraan program pelatihan, peserta diharapkan mampu mengelola progarm pelatihan sesuai dengan standar yang ada.

Pelatihan Dasar-Dasar Kearsipan ini berlangsung dari tanggal  4 sd 8 Desember 2023 secara Full Daring. Peserta Pelatihan berasal dari (Unit Pusat, Unit Pusat yang ada di Daerah, Universitas, Institut, Politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kemendikbudristek. Hasil evaluasi dari para peserta adalah rata2 nilai hasil belajar peserta terdapat kenaikan dari nilai Pretes ke Postest sebesar = (Nilai Pretes = 51,26 ke Postes = 66.61)  Kenaikan = 35 point. Akumulasi nilai sikap perilaku + belajar melalui Zoom + nilai akademik (postes) dipeoleh rata-rata = 85,73 Selajutnya penilaian peserta pelatihan terhadap para fasilitator/narasumber diperoleh rata-rata sebesar 91,77, sedangkanpenilaian dari peserta pelatihan terhadap Penyelenggara Pelatihan   diperoleh rata-rata sebagai berikut rata-rata dari 4 aspek di atas adalah 91,34 atau penilaian Sangat Memuaskan (SM). (SLM)