PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

Sawangan, Pusdiklat–Pemerintah Indonesia pada tanggal 31 Maret 2020 mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor  21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Peraturan pemerintah tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.

Pandemik Corona telah menyebar secara luas ke hampir semua negara yang ada di dunia telah mempengaruhi setiap aspek kehidupan masyarakat. Pemerintahan di masing-masing negara memiliki strategi tersendiri dalam upaya penanggulangan penyebaran virus Corona tersebut. Namun isolasi mandiri, dan physical distancing (pembatasan jarak fisik) harus dan wajib dilakukan sebagaimana protokol kesehatan covid-19 yang diterbitkan oleh WHO dan menjadi standar protokol internasional untuk menangani persebaran virus corona. 

PP nomor 21 tahun 2020 merupakan salah satu upaya pemerintah RI untuk menanggulangi penyebaran virus Corona dimana yang harus dilakukan adalah tindakan pembatasan sosial berskala besar. Hal penting yang disebutkan dalam PP nomor 21 terkait aspek pendidikan adalah peliburan sekolah dan tempat kerja. Selain itu juga dilakukan pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum.

Presiden Joko Widodo dalam unggahan di media twitter mengatakan “Menghadapi wabah COVID-19, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mangatasinya, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, sesuai UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan”. (SLM)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [338.00 KB]