SOSIALISASI PENYUSUNAN E-SKP TAHUN 2020

Sawangan, Pusdiklat—Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemendikbud bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud mengadakan Sosialisasi Penyusunan Elektronik Sistem Kinerja Pegawai (e-SKP)  untuk tahun 2020 Rabu, 11 Maret 2020 bertempat di Aula 3 Pusdiklat, Sawangan, Depok. Plt. Kepala Pusdiklat Garti Sri Utami, M.Ed membuka acara dan dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi oleh Hanjar Basuki, S.Kom, MM dari Biro SDM Kemendikbud. Peserta yang hadir berasal dari  berbagai pejabat fungsional yang ada di lingkungan Pusdiklat Kemendikbud.

Garti Sri Utami, M.Ed dalam kesempatan tersebut mengemukakan bahwa sosialisasi ini penting mengingat bahwa terjadi restrukturisasi di Kemendikbud yang menyebabkan perubahan dari posisi pejabat struktural ke jabatan fungsional. Hal tersebut menyebabkan terjadi perpindahan dalam e-SKP ke posisi yang baru. Hanjar Basuki sebagai Analis Kepegawaian ahli Madya dari Biro SDM menjelaskan “Untuk tahun 2020   belum banyak perubahan teknis dalam hal aplikasinya tetapi perpindahan orang ke jabatan fungsional baru tersebut yang banyak mengalami perubahan dan penyesuaian. Hal lain yang diinfokan dalam kesempatan tersebut,   untuk aplikasi e-SKP cara mengaksesnya tetap menggunakan identitas ASN yaitu NIP,  dan dengan identitas yang sama bisa digunakan untuk aplikasi lain yang ada di lingkungan Kemendikbud (Single Signed On), ujar Hanjar”.

Pengaplikasian e-SKP di lingkungan Kemendikbud   dilakukan      berdasar  pada PP No 53 tahun 2010 mengenai Disiplin PNS, PP No. 46 tahun 2011 mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS dan PerkaBKN No. 1 tahun 2013 mengenai Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 tahun 2011. Sedangkan peraturan Mendikbud yang dikeluarkan terkait penilaian kinerja pegawai adalah Permendikbud no. 14 tahun 2016 mengenai Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tukin dan PP no. 30 tahun 2019 mengenai Penilaian Kinerja PNS.

Salah satu hal yang perlu dicatat dalam diskusi yang berlangsung selama sosialisasi adalah pertanyaan yang diajukan peserta Ganefo Ginting sebagai widyaiswara terkait  penetapan rencana SKP dari jabatan fungsional widyaiswara yang terlalu tinggi dibandingkan dengan kenyataan di lapangan, perencanaan kerja menjadi tidak sesuai dengan realisasi. Jika hal tersebut tejadi maka menurut Hanjar “Harus dilakukan adendum terhadap perencanaan kerja yang sudah dibuat. Karena jika tidak diandendum akan mempengaruhi tunjangan kinerja. Karena tunjangan kinerja dibayarkan bedasarkan kehadiran 40% dan nilai kinerja 60% tambah Hanjar”.  Selain penyampaian materi sosialisasi mengenai teknis pengaplikasian e-SKP, peraturan-peraturan baru yang mempengaruhi pengaplikasian teknis, juga dilakukan diskusi dan praktek langsung pengisian e-SKP untuk bulan Maret 2020.(SLM)