sistem kerja Pusdiklat Pegawai dilaksanakan melalui pembentukan Tim Kerja Substantif sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Pusdiklat Pegawai Nomor 2124/J2/OT.00.00/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek Nomor 5113/J2/OT.00.00/2022 tentang Tim Kerja pada Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek Tahun 2023.
Tim Kerja Substantif:
a. Tim Kerja Pelatihan Dasar, PPPK, dan Kepemimpinan;
b. Tim Kerja Pelatihan Teknis, Fungsional, dan Sosial Kultural; dan
c. Tim Kerja Wiyata Kinarya Merdeka Belajar, Media Pembelajaran, dan Manajemen
Perubahan.
Adapun untuk pelaksanaan urusan ketatausahaan di bawah koordinasi Kepala Bagian Tata Usaha, telah diterbitkan Surat Tugas Nomor 2125/J2/OT.00.00/2023 yang mengatur penanggung jawab di masing-masing urusan Ketatausahaan
Penanggung Jawab Urusan Ketatausahaan:
a. Penanggung Jawab Urusan Perencanaan dan Keuangan;
b. Penanggung Jawab Urusan SDM, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat;
c. Penanggung Jawab Urusan Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara; dan
d. Penanggung Jawab Urusan Kerumahtanggaan dan Kearsipan
SK Tim Kerja
Organisasi dan Tata Laksana
Surat Tugas