Sawangan, Pusdiklat–Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dalam Rangka Pencegahaan Penularan COVID-19. Pusdiklat Kemendikbud dalam hal ini turut menyebarluaskan surat edaran tersebut dengan tujuan agar semua karyawan Pusdiklat khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi lebih paham mengenai penggunaan bilik disinfektan yang baik dan benar. Berikut surat edaran tersebut:
Loading...