Surat Edaran Penggunaan Bilik Desinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid 19

Sawangan, Pusdiklat–Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dalam Rangka Pencegahaan Penularan COVID-19. Pusdiklat Kemendikbud dalam hal ini turut menyebarluaskan surat edaran tersebut dengan tujuan agar semua karyawan Pusdiklat khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi lebih paham mengenai penggunaan bilik disinfektan yang baik dan benar. Berikut surat edaran tersebut:

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.37 MB]