Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusdiklat Pegawai Kemendikbud

Sawangan, Pusdiklat— Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbud bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, Kamis 15 Oktober 2020 melalui daring. Hadir sebagai narasumber utama Inspektur 1 Inspektorat Jenderal Kemendikbud Bapak Sutoyo. Kepala Pusdiklat Pegawai Amurwani Dwi Lestariningsih turut hadir memberikan sambutan didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Dewi Andayani, para koordinator dan kapokja  dan juga para karyawan di lingkungan Pusdiklat Pegawai Kemendikbud.

PENGENDALIAN GRATIFIKASI-2020 Dalam kesempatan tersebut Inspektur 1 memberikan paparan mengenai apa yang dimaksud dengan gratifikasi, bagaimana bentuk-bentuk gratifikasi, bagaimana saat kita menerima gratifikasi dan apa yang harus dilakukan serta contoh-contoh best practice penanganan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud.

Dalam setiap unit kerja diharapkan memiliki Unit Pengendali Gratifikasi yang berfungsi untuk memantau dan juga menerima laporan-laporan mengenai gratifikasi yang ada di lingkungan kerja masing-masing. “Banyak yang kita tidak sadari masuk dalam ranah gratifikasi karena memang kebiasaan kita sebagai masyarakat timur memberikan sesuatu dalam rangka suatu event seperti lebaran, pernikahan, sunatan, promosi dan lainnya. Padahal ada beberapa hal yang bisa dikategorikan gratifikasi apalagi dikaitkan dengan posisi seseorang dalam pekerjaannya”, ujar Sutoyo.

Kapusdiklat Pegawai dalam sambutan sangat berterima kasih kepada Biro Ortala karena mengadakan event ini dan juga apresiasi kepada Inspektur 1 yang bersedia menjadi narasumber. “Materi mengenai gratifikasi ini adalah materi yang penting mengingat banyak yang belum memahami apa dan bagaimana gratifikasi, termasuk para peserta pelatihan dasar CPNS tahun 2020 ini yang berasal dari kalangan dosen sangat banyak menanyakan mengenai gratifikasi dalam materi anti korupsi yang ada dalam latsar. Hal ini menjadi lumrah karena dosen adalah salah satu profesi yang rentan dengan gratifikasi”, ujar Amurwani.

Sosialisasi Gratifikasi ini diakhiri dengan sessi tanya jawab yang banyak didominasi oleh para wkarena tidak jauh berbeda dengan dosen dan juga guru para widyaiswarapun menerima berbagai hadiah sebagai ucapan terima kasih dari para peserta pelatihan. Untuk semua yang diberikan harus atau wajib dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi yang ada di Pusdiklat Pegawai. (SLM)